PENULIS : Dr. Urip Santoso,S.H.,MH. | UKURAN BUKU : UNESCO | KETEBALAN : 286 Hlm | ISBN _________________________________
Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah dapat digunakan sendiri untuk keperluan pelaksanaan tugasnya dan/atau digunakan oleh pihak ketiga atas persetujuan Pemerintah Daerah. Pihak ketiga yang menggunakan tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah menimbulkan hak, kewajiban, dan larangan bagi Pemerintah Daerah dan pihak ketiga.
Buku ini berisi kajian tentang Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah dan Kewenangannya, Penggunaan Tanah Pemerintah Daerah Oleh Pihak Ketiga Dalam Bentuk Izin Pemakaian Tanah, Penggunaan Tanah Pemerintah Daerah Oleh Pihak Ketiga Dalam Bentuk Perjanjian Pemanfaatan Tanah, dan Penggunaan Tanah Pemerintah Daerah Oleh Pihak Ketiga Dalam Bentuk Bangun Guna Serah Barang Milik Daerah.
Reviews
There are no reviews yet.